BREAKING NEWS

Toko Kelontong di Koja Jakarta Utara Diduga Jual Kosmetik dan Obat Tanpa Izin, Termasuk Tramadol


 
Jakarta Utara, 12 Juni 2026 – Sebuah toko kelontong dan penjual barang kebutuhan sehari-hari lengkap dengan berbagai produk kosmetik di kawasan Jalan Persatuan II, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras secara bebas tanpa izin resmi, salah satunya adalah Tramadol.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, toko tersebut menjajakan berbagai jenis produk: mulai dari sabun mandi, sampo, krim perawatan tubuh, hingga botol-botol obat yang disusun terbuka di rak etalase. Warga sekitar menyebutkan toko ini sudah beroperasi cukup lama dan melayani pembeli secara santai, tanpa meminta resep dokter untuk obat-obatan tertentu.
 



Yang menjadi sorotan adalah beredarnya obat golongan keras Tramadol yang dijual bebas di tempat ini. Tramadol adalah obat pereda nyeri kuat yang masuk dalam daftar obat keras dan obat yang diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat ini hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan memiliki risiko tinggi menyebabkan ketergantungan, efek samping serius, bahkan overdosis jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
 
Menurut peraturan yang berlaku, penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Obat dan Bahan Berbahaya. Tindakan ini membahayakan kesehatan masyarakat luas, terutama bagi mereka yang tidak mengetahui dosis dan efek samping obat tersebut.
 
Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang seperti BPOM dan Satpol PP setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak membeli obat keras di tempat yang tidak memiliki izin apotek resmi.
 
Peringatan: Mengonsumsi obat keras tanpa petunjuk dokter sangat berbahaya bagi kesehatan. Jika membutuhkan obat pereda nyeri, pastikan berkonsultasi terlebih dahulu ke tenaga medis dan membeli obat di apotek resmi yang terdaftar.


Fazri
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image