Antrean Dipangkas! Samsat Cibinong Dorong Warga Manfaatkan Layanan Digital
BOGOR, DNN INDONESIA – Pelayanan publik di Kantor Bersama Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor, terus diperkuat memasuki September 2026. Berbagai kanal pelayanan disiapkan untuk memangkas antrean sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Samsat Cibinong menegaskan pelayanan kepada wajib pajak harus berlangsung secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo maupun memberikan pembayaran di luar mekanisme resmi.
Kepala UPTD PPD Samsat Cibinong mengajak masyarakat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia, termasuk kanal digital.
“Loket kami pastikan beroperasi normal. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan online agar lebih praktis dan tidak perlu mengantre,” ujarnya.
Jangan Terpaku pada Loket Konvensional
Masyarakat Kabupaten Bogor kini tidak harus selalu datang dan mengantre di loket induk. Sejumlah layanan telah dikembangkan melalui sistem digital maupun pelayanan bergerak.
Layanan yang tersedia antara lain:
1. Samsat Induk Cibinong
Melayani berbagai kebutuhan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan, BBNKB serta mutasi kendaraan sesuai ketentuan.
2. Drive Thru
Diperuntukkan bagi layanan perpanjangan tahunan dengan konsep pelayanan cepat tanpa wajib pajak turun dari kendaraan.
3. SIGNAL – Samsat Digital Nasional
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital untuk pembayaran dan pengesahan STNK dari rumah sesuai persyaratan yang berlaku.
4. e-Samsat/Sambara Jabar
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan melalui kanal pembayaran elektronik yang tersedia.
5. Samsat Keliling
Pelayanan bergerak ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Jadwal pelayanan perlu dipantau melalui kanal resmi Samsat Jawa Barat.
Dokumen Harus Lengkap
Untuk perpanjangan STNK tahunan, masyarakat perlu menyiapkan STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan, beserta fotokopi sesuai persyaratan pelayanan.
Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, dokumen yang diperlukan antara lain STNK, KTP, BPKB asli, fotokopi dokumen, serta hasil cek fisik kendaraan.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar proses pelayanan berjalan lancar dan masyarakat tidak perlu kembali hanya karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
Pembayaran Resmi, Jangan Beri Ruang Calo
Samsat Cibinong mengingatkan masyarakat agar seluruh pembayaran dilakukan melalui loket atau kanal resmi. Untuk komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ketentuan tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pihak yang menjanjikan proses lebih cepat dengan imbalan tertentu.
Jika menemukan dugaan pungutan liar atau praktik percaloan dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Jam Pelayanan Samsat Cibinong
Senin–Jumat: 08.00–15.00 WIB
Sabtu: 08.00–13.00 WIB
Minggu dan hari libur nasional: Tutup
Lokasi:
Kantor Bersama Samsat Cibinong
Jl. Tegar Beriman No. 1, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bayar Tepat Waktu, Pastikan Informasi dari Kanal Resmi
Samsat mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tidak menunggu hingga jatuh tempo.
Informasi terkait program pemutihan maupun pembebasan denda PKB dan BBNKB juga perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi Samsat Jawa Barat. Masyarakat diharapkan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Optimalisasi layanan Samsat Cibinong bukan sekadar soal mempercepat proses pembayaran pajak, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
//Susylawaty
Cepat • Tegas • Berimbang


