BPD Jadi Kunci Pilkades Serentak 126 Desa di Sukoharjo
0 menit baca
SUKOHARJO, DNNINDONESIA.COM — Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 resmi dilantik di lima kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026) malam. Pelantikan ini berlangsung menjelang agenda besar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 126 desa.
Para anggota BPD yang dilantik berasal dari Kecamatan Polokarto, Tawangsari, Weru, Mojolaban, dan Baki. Prosesi peresmian dan pelantikan berlangsung di masing-masing kecamatan dan diawali dengan pengambilan sumpah dan janji.
Pelantikan tersebut bukan sekadar pergantian atau pengisian kelembagaan desa. Para anggota BPD kini menghadapi tanggung jawab penting dalam menjaga jalannya proses demokrasi di tingkat desa, khususnya dalam tahapan Pilkades yang melibatkan masyarakat secara langsung.
BPD Punya Peran Strategis
Dalam penyelenggaraan Pilkades, BPD memiliki posisi strategis sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah. Salah satu perannya berkaitan dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Posisi tersebut membuat BPD menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan tahapan pemilihan di tingkat desa berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga agar kepentingan dan aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari proses demokrasi desa.
Namun, BPD bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas seluruh proses Pilkades. Pelaksanaan teknis pemilihan melibatkan panitia pemilihan serta unsur pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.
Karena itu, integritas, independensi dalam menjalankan kewenangan, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi aspek penting bagi anggota BPD yang baru dilantik.
126 Desa Jadi Ujian Demokrasi Desa
Pilkades serentak di 126 desa akan menjadi agenda besar bagi Kabupaten Sukoharjo. Jumlah desa yang terlibat membuat koordinasi antara BPD, pemerintah desa, panitia pemilihan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan.
BPD juga memiliki fungsi lain dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pelantikan anggota BPD periode 2026–2034 berlangsung pada momentum yang strategis. Selain menjalankan fungsi kelembagaan desa, mereka akan berada di tengah agenda politik lokal yang menentukan kepemimpinan pemerintahan desa untuk periode berikutnya.
Tantangan terbesar bukan hanya memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memastikan proses tersebut berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat di 126 desa, proses Pilkades akan menjadi ruang untuk menentukan kepemimpinan desa melalui mekanisme demokrasi. Sementara bagi BPD, momentum tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga proses demokrasi desa tetap berjalan sesuai aturan.
Aktual, Berimbang, dan Terpercaya
