BREAKING NEWS

 


KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, Terbitkan Sprindik Umum


JAKARTA, DNN INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat umum. Sprindik tersebut diterbitkan sejak Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan penyidikan tersebut.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Penggunaan Sprindik umum menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh KPK.

KPK Periksa Saksi dari Kepolisian

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial YAT.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Desember 2025. Dalam perkara awal tersebut, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak yang menerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pihak pemberi.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik pemberian uang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik kemudian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Belum Ada Tersangka Baru

KPK kembali menegaskan bahwa penerbitan Sprindik umum tidak serta-merta berarti telah ada tersangka baru.

Hingga 10 September 2026, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan siapa pun sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Proses penyidikan masih berjalan. KPK akan mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat perkara sebelumnya berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK memastikan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image