BREAKING NEWS

 


Laporan Dugaan Pabrik Tiner di Lahan Perairan Dialihkan ke SP4N-LAPOR!, Pelapor Pertanyakan Mekanisme Pengaduan


TANGERANG — DNN INDONESIA | Laporan mengenai dugaan keberadaan pabrik tiner yang disebut berdiri di atas atau berada di kawasan lahan perairan dan diduga belum mengantongi perizinan, akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pelapor menyebut, laporan tersebut telah disampaikan sejak kurang lebih satu bulan lalu melalui nomor WhatsApp yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan Bupati Tangerang. Setelah menunggu cukup lama, laporan tersebut akhirnya mendapat tanggapan dan diarahkan untuk disampaikan melalui kanal resmi SP4N-LAPOR! di prod.lapor.go.id.

Pengalihan laporan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pelapor. Sebab, sebelumnya masyarakat menggunakan nomor WhatsApp tersebut sebagai sarana untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

Dalam informasi pelayanan publik yang diterima pelapor, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa masyarakat yang menemukan persoalan terkait pelayanan publik, infrastruktur maupun administrasi dapat menyampaikan pengaduan melalui portal SP4N-LAPOR!.

Masyarakat diarahkan untuk masuk ke portal, memilih kategori laporan, menguraikan secara detail persoalan yang dilaporkan, serta melampirkan foto atau dokumen pendukung apabila tersedia.

Pelapor mempertanyakan, mengapa laporan mengenai dugaan pabrik tiner tersebut tidak langsung ditindaklanjuti melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk menyampaikan pengaduan, tetapi justru dialihkan ke sistem SP4N-LAPOR!.

Menurut pelapor, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kegiatan usaha yang berada di kawasan perairan serta persoalan legalitas dan perizinan. Namun demikian, status perizinan maupun pelanggaran dalam kasus tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Penggunaan SP4N-LAPOR! sendiri pada prinsipnya dapat menjadi jalur resmi agar pengaduan masyarakat tercatat dan dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.

Pelapor berharap setelah laporan dimasukkan melalui kanal resmi, pemerintah daerah tidak berhenti pada proses administrasi pengaduan, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan terhadap legalitas serta perizinan kegiatan pabrik yang dimaksud.

Data Kontak yang Tercantum

Dalam profil WhatsApp yang menjadi sarana komunikasi tersebut tercantum nomor +62 811-1031-632. Profil juga mencantumkan keterangan sebagai Nomor Layanan Resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Alamat yang tercantum dalam profil:

Jl. Kd. Agung No. 49, RT 2/RW 2, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15720, Indonesia.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara resmi diarahkan menggunakan portal:

SP4N-LAPOR! — prod.lapor.go.id

DNN Indonesia akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pabrik tiner yang menjadi perhatian masyarakat

//Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image