Pelayanan Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi Terus Dipermudah, Warga Diimbau Urus SIM Tanpa Calo
0 menit baca
BEKASI, DNN Indonesia – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kalimalang Polres Metro Bekasi terus berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Memasuki Oktober 2026, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Satpas Kalimalang semakin dipermudah. Pemohon cukup membawa KTP asli, SIM asli yang akan diperpanjang, serta surat keterangan sehat sebagai salah satu persyaratan pelayanan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak mengajukan penerbitan SIM baru, Satpas Kalimalang menerapkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi registrasi, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik di lapangan yang telah disediakan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara langsung dan mandiri tanpa menggunakan jasa perantara maupun calo.
Pelayanan Satpas Kalimalang dibuka pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB.
Keberadaan Satpas Kalimalang juga dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah Tambun, Cibitung, Cikarang Barat dan sekitarnya. Warga dari sejumlah wilayah tersebut tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju Polres Metro Bekasi di kawasan Cikarang Utara untuk mendapatkan pelayanan SIM.
Dengan pelayanan yang mengedepankan kecepatan, transparansi dan pendekatan humanis, Satpas Kalimalang diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.
Masyarakat juga diingatkan untuk selalu melengkapi dokumen dan persyaratan berkendara sesuai ketentuan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
//Susylawaty
