BREAKING NEWS

 


SAMSAT JAKARTA TIMUR TAWARKAN KERINGANAN PAJAK: DISKON HINGGA 40 PERSEN DAN PENGHAPUSAN DENDA BERLAKU SAMPAI 31 OKTOBER 2026


DNNINDONESIA.COM, JAKARTA TIMUR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat selama Oktober 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak berkesempatan memperoleh potongan pajak hingga 40 persen serta pembebasan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program keringanan ini berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur, diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Berdasarkan laporan Susylawaty dari Samsat Jakarta Timur, program keringanan mencakup sejumlah insentif, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda administrasi tertentu.

Diskon Pajak dan Pembebasan Denda

Dalam program keringanan pajak Oktober 2026, terdapat beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Rinciannya meliputi diskon sebesar 40 persen untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan sesuai ketentuan program, potongan 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta diskon 2 persen untuk mutasi masuk kendaraan tertentu.

Selain potongan pajak, program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun pajak sebelumnya serta pembebasan denda PKB sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meski demikian, masyarakat disarankan memastikan persyaratan dan jenis kendaraan yang memenuhi kriteria program kepada petugas Samsat sebelum melakukan pembayaran.

Samsat Keliling Layani Wajib Pajak

Untuk memudahkan masyarakat, layanan Samsat Keliling Jakarta Timur juga disediakan di sejumlah titik pelayanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, layanan tersebut tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, dengan jadwal pelayanan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kehadiran layanan Samsat Keliling diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Jadwal Pelayanan Samsat Jakarta Timur

Bagi masyarakat yang hendak mengurus kewajiban pajak kendaraan secara langsung, berikut jadwal pelayanan Samsat Jakarta Timur selama Oktober 2026:

- Senin–Jumat: pukul 08.00–15.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
- Minggu dan hari libur nasional: tutup

Samsat Jakarta Timur berlokasi di Jalan DI Panjaitan Nomor 23, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340.

Masyarakat Diimbau Tidak Menunda Pembayaran

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Selain membantu meringankan beban pembayaran, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dengan tetap memperhatikan ketentuan dan biaya yang berlaku pada kanal pembayaran tersebut.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Laporan: Susylawaty

Redaksi DNN Indonesia
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image