BREAKING NEWS

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan



 

Jawa Tengah, DNN Indonesia | Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten dan Kota pada Rabu (20/5/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. menjelaskan modus yang digunakan pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, Jumat (22/5/2026).

Menurut penyidik, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari operator komunikasi, admin keuangan, perekrut pekerja, hingga pengendali sistem digital yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Polisi juga menemukan sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, rekening bank, serta dokumen pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam operasinya, para pelaku disebut bekerja secara terstruktur dengan target korban dari luar negeri. Mereka menggunakan bahasa asing dan skenario percakapan tertentu untuk meyakinkan korban agar menanamkan dana investasi dalam jumlah besar.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan sindikat tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dari luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal tentang penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama yang diawali dengan pendekatan personal melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.

DNNIndonesia.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru terkait pengungkapan jaringan kejahatan siber internasional tersebut.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image