BREAKING NEWS

Peredaran Obat Terlaris Tramadol Sistem COD di Warung Madura, Utan Kayu Selatan


 
Jakarta timur DNN,_Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur (tepatnya di sepanjang Jalan Arjuna)
Waktu Pengamatan: Selasa, 21 Juli 2026 pukul 15.42 WIB
Objek Pengamatan: Warung kelontong beroperasi gaya Madura yang juga menyediakan layanan isi ulang air galon dan jual beli barang kebutuhan harian.
 
 
 
Temuan Utama
 
1. Indikasi Pelanggaran Berat
Berdasarkan pengamatan di lokasi dan laporan saksi, warung ini diduga kuat menjadi titik distribusi obat golongan narkotika Tramadol tanpa izin resmi edar dari Kementerian Kesehatan maupun BPOM. Obat ini dijual melalui sistem COD (Bayar di Tempat) tanpa resep dokter sama sekali, melayani pembeli dari berbagai kalangan di sekitar Utan Kayu Utara dan sekitarnya.

2. Modus Operandi

- Tramadol tidak dipajang di etalase utama, melainkan disembunyikan di tempat tersembunyi, hanya dikeluarkan jika pembeli sudah memastikan kesepakatan.

- Transaksi sering dilakukan secara diam-diam, seringkali disamarkan dengan pembelian barang lain seperti rokok atau minuman kemasan.

- Sistem COD memungkinkan pembeli memesan lewat pesan singkat terlebih dahulu, lalu mengambil barang secara langsung di lokasi warung untuk menghindari jejak pengiriman resmi.

3. Risiko Hukum dan Kesehatan

- Secara Hukum: Perbuatan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan edar obat. Tramadol termasuk golongan Narkotika Golongan III, peredarannya tanpa izin bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

- Secara Kesehatan: Tramadol tanpa resep berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian akibat overdosis, terutama jika dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat lain.


Al fazri
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image