Belum Lima Bulan Berlaku, UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Digugat ke MK
0 menit baca
JAKARTA, DNN Indonesia — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), belum genap lima bulan sejak resmi ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2026.
Permohonan pengujian materiil tersebut telah resmi diregistrasi Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 352/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 21 September 2026. Perkara tersebut diajukan oleh Ferdinan Olla, dengan kuasa hukum Bernita Matondang.
Berdasarkan data resmi MK, pokok perkara yang diajukan adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sistem informasi perkara MK, permohonan tersebut tercatat telah memperoleh Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). MK juga mencatat penyampaian salinan permohonan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, Presiden, MPR, DPD, dan Mahkamah Agung.
UU PPRT Baru Berlaku Sejak April 2026
UU Nomor 2 Tahun 2026 merupakan regulasi yang mengatur pelindungan pekerja rumah tangga secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut antara lain mengatur hubungan kerja, perekrutan, waktu kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, pelatihan vokasi, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Selain itu, undang-undang tersebut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, permohonan yang masuk ke MK tersebut tidak berarti UU PPRT otomatis batal atau tidak berlaku. Status resmi perkara saat ini adalah pengujian materiil, sementara putusan MK terhadap permohonan tersebut belum tersedia. Data perkara MK juga menunjukkan belum terdapat risalah maupun berita persidangan untuk perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026.
Menunggu Proses Pemeriksaan di MK
Setelah perkara diregistrasi, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
MK nantinya akan menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk kedudukan hukum serta alasan konstitusional yang menjadi dasar permohonan. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang juga dapat memberikan keterangan dalam proses persidangan sesuai tahapan yang ditetapkan Mahkamah.
Untuk saat ini, perkara 352/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Belum terdapat putusan yang menentukan apakah norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 atau tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
DNNINDONESIA.COM
Aktual, Berimbang dan Terpercaya
