BREAKING NEWS

 


Pajak Pedagang Online Mulai Dipungut, Tarif 0,5 Persen Lewat Empat Marketplace

JAKARTA, DNNINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Dalam ketentuan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Penerapan kebijakan ini dilakukan lebih cepat dari jadwal penyesuaian sebelumnya. DJP sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada,” ujar Bimo dalam keterangan resmi DJP.

Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta

DJP memberikan ketentuan khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga menjelaskan bahwa penghitungan batas omzet tersebut tidak hanya melihat satu toko online. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, peredaran bruto dapat mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online maupun toko offline.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan, termasuk NPWP atau NIK dan alamat korespondensi, telah sesuai serta melengkapi dokumen yang diperlukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

DJP menyatakan penerapan mekanisme ini ditujukan untuk membuat proses pemungutan dan administrasi perpajakan bagi pedagang melalui marketplace menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image