Pemecatan AsLap MBG Batujajar Dipersoalkan, Dugaan Pengelolaan Limbah Dapur Juga Disorot
0 menit baca
BANDUNG BARAT, DNNINDONESIA.COM — Persoalan di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I, Kabupaten Bandung Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap M. Wardiman, kini pengelolaan air limbah di lokasi dapur tersebut turut dipertanyakan.
M. Wardiman, yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Lapangan (AsLap) Dapur MBG Batujajar Timur I, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima prosedur maupun pemberitahuan tertulis yang jelas dari pihak terkait.
Menurut Wardiman, pemberhentian tersebut menjadi persoalan tersendiri karena dirinya telah menjalankan tugas sebagai AsLap selama sekitar satu tahun.
"Pengorbanan saya selama setahun bekerja menjadi AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia dan tak dihargai," ujar Wardiman saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (28/9/2026).
Wardiman mengatakan, selama menjalankan tugas, dirinya terlibat dalam berbagai aktivitas operasional dapur, mulai dari pengawasan proses produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas hingga pengaturan distribusi makanan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia juga mengaku menangani kebutuhan operasional harian, termasuk bahan bakar kendaraan, gas dan kebutuhan logistik tertentu, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah, guru dan kepala sekolah penerima manfaat.
"Tugas dan fungsi saya meliputi pengawasan di dapur produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas, hingga pengaturan jalur distribusi makanan kepada para KPM di Batujajar Timur I," katanya.
Pengelolaan Limbah Dapur Turut Disorot
Di tengah persoalan tersebut, tim penelusuran bersama narasumber juga menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian terkait pengelolaan air limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I, Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar.
Penelusuran dilakukan pada Minggu (27/9/2026).
Salah satu temuan yang disampaikan adalah dugaan pembuangan air bekas aktivitas pencucian langsung menuju selokan yang berada di sekitar lingkungan warga.
Menurut keterangan narasumber, kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap, terutama ketika kondisi cuaca kering. Selokan tersebut sebelumnya disebut digunakan masyarakat sebagai saluran drainase ketika musim hujan.
Selain persoalan aliran limbah, akses jalan menuju lokasi dapur juga disebut relatif sempit sehingga dinilai perlu mendapat perhatian terhadap mobilitas kendaraan operasional dan distribusi makanan.
Tim juga menemukan endapan berwarna hitam yang disebut menyerupai minyak di salah satu bak penampungan limbah di bagian belakang dapur. Di lokasi tersebut terdapat tiga bak penampungan, namun menurut hasil penelusuran, tidak seluruh bak dapat diperiksa karena sebagian dalam kondisi terkunci.
Temuan tersebut masih berupa hasil penelusuran lapangan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan apakah pengelolaan limbah di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
BGN Wajibkan SPPG Kelola Air Limbah
Persoalan pengelolaan limbah menjadi penting karena Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sisa pangan, sampah dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program MBG.
BGN menyatakan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab mengelola air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur. Pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
BGN juga menegaskan bahwa apabila air limbah dibuang, prosesnya harus dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal tersebut mencakup pengoperasian dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penaatan, serta memastikan aliran limbah menuju saluran drainase tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, kualitas air limbah diwajibkan dipantau secara berkala, minimal setiap tiga bulan, untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan. Setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kondisi pengelolaan limbah di setiap dapur MBG menjadi bagian penting dalam memastikan program tidak hanya memenuhi aspek penyediaan makanan bergizi, tetapi juga memperhatikan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai pemberhentian M. Wardiman maupun temuan terkait pengelolaan limbah di Dapur MBG Batujajar Timur I masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Keterangan dari pengelola dapur, Yayasan Adiwidia Dedikasi Fira Jullah selaku mitra dapur, pihak SPPG/KPPG terkait, serta Badan Gizi Nasional diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai prosedur pemberhentian dan kondisi pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
DNN Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Narasumber: M. Wardiman, Tokoh RW
Pewarta: Tim Redaksi
Editor: Gha.
