BREAKING NEWS

Darurat Peredaran Obat Keras di Tanah Abang: Tramadol Diduga Dijual Bebas di Trotoar, Aparat Diminta Bertindak Tegas


 

Jakarta Pusat, dnnindonesia.com – Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol secara bebas kembali menjadi sorotan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter tersebut diduga diperjualbelikan secara terbuka di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun hingga kawasan Pasar Tanah Abang Blok G.


Berdasarkan hasil pemantauan di sekitar kawasan Stasiun Tanah Abang menuju Blok G, sejumlah orang diduga menawarkan tramadol kepada pejalan kaki menggunakan istilah khusus, yakni "dodol", yang diduga digunakan sebagai kode untuk menghindari perhatian aparat maupun masyarakat.


Saat melintas di trotoar dari arah Stasiun Tanah Abang menuju Blok G, seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dilaporkan menawarkan produk yang disebut sebagai "dodol" kepada pengguna jalan. Beberapa saat kemudian, di kawasan Simpang Jatibaru, tepatnya di sebuah warung kecil, tawaran serupa kembali terdengar dari orang yang berbeda.


Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, obat keras tersebut diduga dijual secara terbuka tanpa adanya pemeriksaan resep dokter maupun identitas pembeli. Harga yang ditawarkan pun relatif murah, yakni sekitar Rp35.000 per strip atau sekitar Rp3.500 per butir.


Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut agar kawasan Tanah Abang terbebas dari praktik penjualan obat tanpa izin yang dapat membahayakan generasi muda.


Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan lain yang mengatur distribusi obat keras yang wajib menggunakan resep dokter.


Warga meminta aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di kawasan ibu kota.

//susylawaty

Editor: Redaksi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image