BREAKING NEWS

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Jalur Ganda KA Solo–Semarang, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta


 

Semarang | DNN Indonesia – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dheki Martin yang memuat keterangan mengenai dugaan adanya pemberian uang yang berasal dari dana proyek. Salah satu nama yang disebut dalam BAP tersebut adalah Gus Miftah, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.

Penyebutan nama Gus Miftah muncul ketika jaksa mengonfirmasi isi BAP kepada saksi terkait dugaan aliran dana tersebut. Hingga persidangan berlangsung, penyebutan nama dalam BAP itu masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Perlu dicatat, munculnya nama seseorang dalam persidangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap rangkaian fakta dalam perkara tersebut.


//ss

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image