Buruknya PR Bank Mandiri, Ketika Polisi Harus Menjelaskan Polemik Rekening Nasabah.
![]() |
| NETTI HERAWATI.S.E,M.B.A |
JAKARTA — DNN Indonesia
Polemik rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), bukan lagi sekadar soal apakah rekening tersebut diblokir atau ditunda transaksinya.
Polemik ini telah berkembang menjadi persoalan yang lebih besar: transparansi bank, perlindungan nasabah, kerahasiaan informasi perbankan, dan kepercayaan publik terhadap bank milik negara.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun kemudian Polda Metro Jaya tampil memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan permohonan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
Di sisi lain, PPATK menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan penghentian sementara atau pemblokiran terhadap rekening tersebut.
POLISI JADI HUMAS BANK?
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari Netti, jurnalis sekaligus ahli Strategi Manajemen Intelijensi dan lulusan S2 PORTMAN College Malaysia 2024.
Menurut Netti, secara komunikasi krisis, Bank Mandiri seharusnya menjadi institusi pertama yang memberikan penjelasan secara terbuka, proporsional, dan mudah dipahami nasabah.
“Kalau polisi yang harus menjelaskan posisi rekening nasabah, lalu fungsi komunikasi Bank Mandiri di mana? Jangan sampai publik justru melihat bank pemerintah seperti kehilangan kendali komunikasi terhadap persoalan yang menyangkut nasabahnya sendiri,” kata Netti.
Bagi Netti, persoalannya bukan apakah polisi mempunyai kewenangan meminta penundaan transaksi.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bank menjelaskan kewenangan tersebut kepada publik tanpa mengorbankan rasa aman nasabah.
BUKAN SOAL ISTILAH
Perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” bukan persoalan sepele.
Bagi institusi, itu mungkin terminologi hukum.
Tetapi bagi nasabah, pertanyaannya sederhana:
“Uang saya masih bisa digunakan atau tidak?”
Jika tidak bisa digunakan, publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, jangka waktu, prosedur, dan mekanisme penyelesaian.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 menempatkan kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen sebagai kewajiban pelaku usaha jasa keuangan. Regulasi tersebut juga menekankan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, serta penanganan pengaduan konsumen.
Sementara itu, ketentuan rahasia bank kini juga diatur dalam POJK Nomor 44 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan perubahan ketentuan perbankan setelah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Regulasi tersebut mengatur pengecualian rahasia bank untuk kepentingan tertentu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Artinya, rahasia bank bukan berarti informasi tidak pernah dapat dibuka kepada aparat.
Tetapi pembukaan informasi harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
NETTI: JANGAN SAMPAI NASABAH MENJADI KORBAN KOMUNIKASI
Netti menilai Bank Mandiri harus berhati-hati dalam menangani persoalan seperti ini.
“Bank bukan hanya tempat menyimpan uang. Bank menjual kepercayaan. Ketika nasabah mulai bertanya apakah dananya aman, maka persoalannya sudah masuk ke ranah reputasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti isu mengenai dugaan terbukanya informasi terkait rekening nasabah.
Namun Netti menegaskan, dugaan kebocoran data tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dan bukti.
Yang harus dilakukan adalah memastikan:
- siapa yang memperoleh informasi rekening;
- atas dasar kewenangan apa informasi tersebut diberikan;
- kepada siapa informasi disampaikan;
- apakah ada dokumen permintaan resmi;
- serta apakah prosedur kerahasiaan dan perlindungan data telah dipenuhi.
POJK 22/2023 secara tegas mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen. Bahkan terdapat ketentuan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tersebut.
JANGAN SAMPAI KRISIS KOMUNIKASI MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN
Inilah yang menurut Netti harus menjadi perhatian manajemen Bank Mandiri.
Krisis komunikasi dapat diperbaiki dengan penjelasan.
Tetapi krisis kepercayaan membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan.
Apalagi Bank Mandiri merupakan bank besar dengan posisi strategis dalam sistem keuangan nasional.
Karena itu, publik tidak cukup hanya diberi kalimat:
«“Kami menjalankan permintaan aparat.”»
Pertanyaan berikutnya tetap ada:
Aparat mana?
Apa dasar hukumnya?
Apa bentuk surat permintaannya?
Apa ruang lingkup tindakan bank?
Berapa lama?
Apa hak nasabah?
Dan bagaimana perlindungan data pribadinya?
Kasus rekening Botok menjadi ujian komunikasi bagi Bank Mandiri.
Bukan karena nominal dana sekitar Rp80 juta lebih tersebut, tetapi karena satu rekening dapat memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai rasa aman nasabah.
Jika prosedurnya benar, jelaskan.
Jika ada permintaan aparat, jelaskan batas kewenangannya.
Jika terdapat kewajiban merahasiakan informasi, jelaskan mengapa informasi tertentu dapat disampaikan.
Dan jika ada dugaan pelanggaran perlindungan data, lakukan pemeriksaan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku.
Jangan sampai polisi yang menjadi juru bicara bank.
Sebab dalam krisis reputasi, diam bukan selalu strategi.
Kadang-kadang, diam justru membuat publik mengisi kekosongan informasi dengan dugaan.
ANALISA NETTI
«“Bank Mandiri harus memahami bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu rekening. Yang dipertaruhkan adalah trust. Ketika nasabah mulai bertanya ‘apakah rekening saya aman?’, maka manajemen harus menjawab dengan data, regulasi, dan transparansi—bukan membiarkan institusi lain menjelaskan posisi bank.”»
Menurut Netti, persoalan ini layak menjadi perhatian OJK, terutama dari perspektif market conduct, perlindungan konsumen, transparansi informasi, dan keamanan data nasabah.
OJK sendiri menempatkan POJK 22/2023 sebagai landasan penguatan perlindungan konsumen dan tata kelola hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan hanya:
“Apakah rekening Botok diblokir?”
Tetapi:
«“Kalau bank meminta nasabah percaya kepada sistem perbankan, apakah bank juga mampu memberikan rasa aman ketika nasabah berhadapan dengan kekuasaan negara?”»
Bank boleh patuh pada hukum.
Aparat boleh menjalankan kewenangan.
Tetapi hak nasabah, transparansi, dan perlindungan data tetap harus dijaga.
