SPBU 34.134.03 PAMULANG DIDUGA LAYANI PENGISIAN PERTALITE SECARA TIDAK WAJAR KE MOTOR BERTANGKI MODIFIKASI
DNN Indonesia | TANGERANG SELATAN, BANTEN — Dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM jenis Pertalite menjadi sorotan di SPBU 34.134.03 Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi tim media di lokasi, terlihat sebuah sepeda motor yang diduga telah mengalami modifikasi pada bagian tangki melakukan pengisian Pertalite dalam jumlah yang dinilai tidak sewajarnya.
Pengisian tersebut disebut dilakukan oleh operator SPBU bernama Kevin. Tim media kemudian menegur dan mempertanyakan aktivitas tersebut kepada pihak SPBU.
Persoalan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pengawas SPBU yang disebut bernama Bapak Yuhara. Dalam keterangannya, pengawas menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kejadian tersebut sebagai keteledoran karyawan/operator.
Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: sejauh mana pengawasan SPBU terhadap penyaluran Pertalite kepada kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi?
DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PENYALURAN BBM
Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BPH Migas menegaskan bahwa penyaluran JBT dan JBKP harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume.
Ketentuan teknis mengenai pembelian JBT dan JBKP antara lain diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 dan saat ini berstatus berlaku.
Lebih jauh, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, maka Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 56 UU Migas juga relevan untuk diperhatikan apabila dugaan tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang tersebut.
BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN
Atas temuan tersebut, DNN Indonesia meminta BPH Migas dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap dugaan pengisian Pertalite secara tidak wajar tersebut.
Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memang menggunakan tangki modifikasi, berapa volume BBM yang diisikan, apakah konsumen memenuhi ketentuan sebagai pengguna JBKP, serta apakah operator telah menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan.
Permintaan maaf atas alasan “keteledoran operator” tidak seharusnya menjadi akhir persoalan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap tata kelola dan penyaluran BBM yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat dan negara.
DNN Indonesia juga meminta pihak pengelola SPBU 34.134.03 Pamulang memberikan klarifikasi resmi mengenai kejadian tersebut serta menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap operator yang bertugas.
Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
DNN INDONESIA — Tegas, Berimbang, dan Berbasis Fakta.

