Dugaan Peredaran Obat Keras di Kampung Muka Ancol Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas
JAKARTA UTARA | dnnindonesia.com | Dugaan peredaran obat keras masyarakat kerap disebut sebagai obat daftar G atau “pil koplo” kembali menjadi sorotan di kawasan padat penduduk Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, dugaan aktivitas penjualan tersebut dilakukan melalui sebuah toko yang secara tampilan terlihat menjual kosmetik dan berbagai kebutuhan lainnya.
Kondisi ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Apabila benar terdapat praktik penjualan atau peredaran obat keras tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi ketentuan hukum, aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 436 ayat (2) mengatur bahwa praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sementara Pasal 435 mengatur ancaman yang lebih berat untuk pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila dalam pemeriksaan aparat ditemukan bahwa barang yang diperjualbelikan ternyata termasuk Narkotika Golongan I, maka ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat diterapkan. Pasal 114 mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana yang sangat berat.
Karena itu, aparat kepolisian dan instansi terkait diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel barang, penelusuran sumber obat, serta pemeriksaan legalitas toko perlu dilakukan untuk memastikan apakah dugaan masyarakat tersebut benar atau tidak.
Di tengah lingkungan yang padat penduduk, dugaan peredaran obat keras harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aktivitas ilegal semacam ini berkembang dan semakin mudah menjangkau anak-anak serta generasi muda.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, turut muncul nama Rijal yang disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan toko tersebut.
DNN Indonesia juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik toko maupun pihak yang namanya disebut dalam informasi masyarakat tersebut.
//Ay
