Percepat Proses Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Masyarakat Diimbau Hindari Calo dan Pungli
BEKASI, DNN INDONESIA – Memasuki September 2026, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi Kalimalang terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Satpas SIM Kalimalang yang berlokasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, melayani masyarakat untuk keperluan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM golongan A, C, dan B sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan proses yang cepat, transparan, tertib, dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Kaur SIM Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa masyarakat yang akan mengurus SIM diharapkan datang dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
«“Kami memastikan proses pelayanan berjalan cepat, transparan, dan sesuai prosedur. Masyarakat cukup datang dengan berkas lengkap dan mengikuti ujian sesuai ketentuan,” ujarnya.»
Layanan Satpas SIM Kalimalang September 2026
Beberapa layanan yang tersedia meliputi:
1. Pembuatan SIM Baru
Meliputi ujian teori berbasis CBT serta ujian praktik dengan lintasan yang telah disediakan.
2. Perpanjangan SIM
Diperuntukkan bagi SIM yang masih berlaku, dengan persyaratan tes kesehatan dan tes psikologi.
3. Pendaftaran Secara Online
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk proses pendaftaran dan pengambilan nomor antrean.
4. Layanan SIM Keliling
Jadwal layanan SIM Keliling akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi Polres Metro Bekasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan:
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi;
- KTP elektronik asli beserta fotokopi;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Hasil tes psikologi.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib menyiapkan:
- KTP elektronik asli beserta fotokopi;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Hasil tes psikologi;
- Mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan.
Biaya PNBP
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam informasi pelayanan tersebut antara lain:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Pembuatan SIM A Baru: Rp120.000
- Pembuatan SIM C Baru: Rp100.000
- Tes kesehatan: Rp35.000
- Tes psikologi: Rp50.000
Jam Pelayanan
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00–12.00 WIB
Minggu dan hari libur: Tutup
Hindari Calo dan Pungli
Satpas SIM Kalimalang juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo maupun memberikan pembayaran di luar ketentuan.
Masyarakat diminta melakukan pembayaran hanya melalui mekanisme dan loket resmi sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk menjaga pelayanan publik tetap transparan sekaligus mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SIM di Satpas Kalimalang dapat menghubungi atau mendatangi langsung lokasi pelayanan.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kalimalang
Alamat: Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
//Susylawaty
Cepat, Tegas, Akurat.
