Camat Ilir Timur I Palembang Dijatuhi Sanksi Usai Tarik Sumbangan Rp76,2 Juta untuk HUT ke-81 RI
![]() |
| Viral proposal HUT RI di Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang Rp 76 juta (Foto: Istimewa/Tangkapan layar) |
PALEMBANG, DNN Indonesia — Camat Ilir Timur (IT) I Palembang, Sumatera Selatan, Purba Sanjaya, dikenakan sanksi administratif setelah Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terkait penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
Penarikan sumbangan tersebut diketahui mencapai sekitar Rp76,2 juta. Pemerintah Kota Palembang menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sanksi administratif diberikan kepada Camat Purba Sanjaya setelah proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Sanksi juga diberikan kepada sejumlah staf yang dinilai turut terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Ratu Dewa, meskipun dana yang sebelumnya dihimpun dari masyarakat telah dikembalikan, hal tersebut tidak otomatis menghentikan proses pemberian sanksi.
“Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang telah terjadi,” demikian inti penegasan Pemerintah Kota Palembang terkait persoalan tersebut.
Pemkot Palembang menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintahan, termasuk kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat melalui mekanisme pengumpulan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian sanksi tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin aparatur sekaligus pengingat agar seluruh pejabat dan perangkat pemerintahan di lingkungan Pemkot Palembang menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
DNN Indonesia — Detik News Network Indonesia
