BREAKING NEWS

DUGAAN UPAH DI BAWAH UMK, PT METAL ANUGERAH SUKSESTAMA DIMINTA DIPERIKSA KEMNAKER


 

TANGERANG, DNN Indonesia — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di PT Metal Anugerah Suksestama, yang beralamat di Kawasan Industri Manis, Jl. Manis 3 No. 5, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran upah pekerja yang disebut berada jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2026.

Berdasarkan dokumen slip pembayaran gaji karyawan yang diterima dan ditelaah, salah satu pekerja berinisial E, dengan jabatan Operator tercatat memiliki masa kerja.

Dalam slip pembayaran tercantum gaji pokok sebesar Rp3.200.000.

Sementara itu, UMK Kota Tangerang Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026.

Jika angka Rp3.200.000 tersebut merupakan upah yang menjadi dasar pembayaran pekerja, terdapat selisih yang sangat signifikan dengan UMK yang berlaku. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap struktur dan skala upah, komponen tunjangan, status hubungan kerja, perjanjian kerja, serta ketentuan sektoral yang berlaku.

DUGAAN SEWA MES DIBEBANKAN KEPADA KARYAWAN

Selain persoalan upah, muncul pula informasi mengenai adanya pembebanan biaya sewa mes kepada karyawan, meskipun mes tersebut disebut berada di dalam lingkungan pabrik dan merupakan fasilitas perusahaan.

Hal ini juga perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Jangan sampai fasilitas yang seharusnya membantu pekerja justru menjadi beban tambahan yang semakin mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

TERBUKTI BAYAR DI BAWAH UPAH MINIMUM, ANCAMAN DENDA RP100 JUTA–RP400 JUTA

Mengingatkan bahwa persoalan pembayaran upah di bawah upah minimum memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan proses hukum perusahaan terbukti melanggar ketentuan tersebut, Pasal 185 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Artinya, angka Rp100 juta sampai Rp400 juta merupakan rentang ancaman denda berdasarkan ketentuan pidana, bukan berarti perusahaan otomatis dikenakan denda maksimal Rp400 juta. Penerapan sanksi ditentukan melalui proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan pidana tersebut, kekurangan pembayaran hak pekerja juga perlu diperiksa dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

DNN INDONESIA DESAK KEMNAKER TURUN TANGAN

Atas dugaan tersebut, DNN Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Pengawas Ketenagakerjaan, serta instansi ketenagakerjaan di Kota Tangerang dan Provinsi Banten, untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Metal Anugerah Suksestama.

JANGAN BIARKAN HAK PEKERJA DIABAIKAN

Jika benar terdapat pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, maka harus ada tindakan sesuai hukum. Jika ternyata perusahaan memiliki dasar hukum dan struktur pengupahan yang sesuai, perusahaan juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya.

DNN Indonesia juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Metal Anugerah Suksestama terkait dugaan tersebut.

Pada prinsipnya, pekerja telah menjalankan kewajibannya untuk bekerja, sehingga hak atas upah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapatkan perlindungan.

Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan diminta turun langsung, memeriksa dokumen pengupahan, mendengar keterangan pekerja dan perusahaan, serta memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

Apabila terbukti membayar upah di bawah ketentuan minimum, penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana ketentuan yang berlaku.


DNN INDONESIA — MENGAWAL KETERBUKAAN, KEADILAN, DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image