BREAKING NEWS

Polda Metro Jaya Pastikan Pemulangan Bertahap Korban TPPO dari Libya, Masyarakat Diimbau Gunakan Jalur Resmi PMI


 

JAKARTA | DNN Indonesia – Polda Metro Jaya bersama Kementerian Luar Negeri, KBRI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta sejumlah instansi terkait terus melakukan upaya pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.


Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam pengungkapan kasus tersebut.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya sehingga kasus tindak pidana perdagangan orang ini dapat diungkap. Kami juga mengapresiasi Kementerian Luar Negeri dan KBRI yang telah membantu proses pemulangan para korban," ujar perwakilan pemerintah.


Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan prioritas. Seluruh korban yang telah dipulangkan akan mendapatkan pendampingan hingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.


Data Pemulangan Korban

Berdasarkan hasil pendataan yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat tiga periode keberangkatan PMI ke Libya yang kini menjadi perhatian aparat, yakni:


Periode Agustus 2023 – Juni 2024: sebanyak 35 orang dan seluruhnya telah dipulangkan.

Periode Juli 2024 – Maret 2025: sebanyak 50 orang, dengan 9 orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir. Hingga kini masih terdapat 41 orang yang proses kepulangannya terus dikoordinasikan.


Periode April 2025 – Januari 2026: sebanyak 20 orang, dengan 5 orang telah dipulangkan sebelum kontrak selesai. Pada proses terbaru, 3 korban dipulangkan, terdiri atas 2 orang sehari sebelumnya dan 1 orang pada hari konferensi pers berlangsung.



Kondisi Korban Masih Didata

Pihak kepolisian menjelaskan sebagian korban kembali ke Indonesia dalam kondisi mengalami gangguan kesehatan, sementara lainnya berada dalam kondisi baik. Pendataan secara menyeluruh masih dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.


Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.


Restitusi Korban Akan Dihitung LPSK

Mengenai hak restitusi bagi korban, kepolisian menjelaskan bahwa besaran ganti rugi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Nilai restitusi akan disesuaikan dengan kerugian yang dialami korban, biaya pengobatan, pemulihan, hingga kebutuhan lain yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup korban. Seluruh biaya tersebut nantinya dapat dibebankan kepada pelaku sesuai ketentuan hukum.


Dalam setiap penanganan perkara TPPO, penyidik juga wajib menanyakan kepada korban apakah akan mengajukan restitusi, kemudian berkoordinasi dengan LPSK beserta tim pendamping untuk melengkapi dokumen pendukung.


Imbauan Gunakan Jalur Resmi

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri.


Saat ini, proses penempatan PMI telah diatur melalui perusahaan penempatan pekerja migran yang memiliki izin resmi. Calon pekerja diwajibkan mengikuti pelatihan keterampilan, pembekalan bahasa, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum diberangkatkan.


"Apabila seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan, maka pekerja akan memperoleh perlindungan hukum dan bekerja sesuai kontrak. Sebaliknya, perekrutan ilegal hanya menguntungkan pelaku dan sangat merugikan korban," tegas pihak kepolisian.


Polri Perkuat Pencegahan TPPO

Polri melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO terus meningkatkan upaya pencegahan, baik secara langsung di daerah-daerah yang diduga menjadi lokasi perekrutan maupun melalui pemantauan di media digital.


Selain melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perekrutan ilegal, Polri juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.


"Keselamatan, hak, dan martabat setiap warga negara merupakan tanggung jawab kita bersama. Polri hadir sebagai pelindung masyarakat, penjaga kehidupan, dan pejuang kemanusiaan," tutup pihak kepolisian.


Reporter: Susylawaty

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image