BREAKING NEWS

Satpas SIM Kalimalang Polres Metro Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Permudah Pengurusan SIM Selama Agustus 2026


 BEKASI, DNN Indonesia | Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sepanjang Agustus 2026. Berbagai inovasi layanan diterapkan untuk memberikan kemudahan dalam proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Satpas Kalimalang menjadi salah satu dari dua lokasi pelayanan SIM di wilayah Kabupaten Bekasi, selain Satpas Deltamas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.


Adapun layanan yang tersedia meliputi pembuatan SIM baru untuk golongan SIM A, SIM C, dan SIM B, dengan ketentuan pemohon wajib mengikuti ujian teori berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) serta ujian praktik sesuai prosedur yang berlaku.


Selain itu, Satpas juga melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas Kalimalang telah menerapkan sistem administrasi berbasis digital guna mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.


Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan menyiapkan:


- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.

- KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopi.

- Surat Keterangan Sehat dari dokter.

- Hasil Tes Psikologi yang masih berlaku.


Biaya Resmi PNBP

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM adalah:


- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Pembuatan SIM A Baru: Rp120.000

- Pembuatan SIM C Baru: Rp100.000


Di luar biaya PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 serta biaya tes psikologi sekitar Rp50.000–Rp60.000, sesuai ketentuan penyedia layanan.


Imbauan kepada Masyarakat

Satpas SIM Kalimalang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena jumlah pelayanan setiap hari disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Pemohon juga diminta memastikan masa berlaku SIM belum habis, karena keterlambatan meskipun hanya satu hari mengharuskan pemohon mengikuti proses pembuatan SIM baru.


Khusus untuk pengurusan SIM B, pelayanan hanya tersedia di Satpas dan tidak dilayani melalui layanan SIM Keliling.


Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan maupun antrean secara daring, masyarakat dapat mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri.


Susylawaty

| DNNIndonesia.com

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image