Berkat Laporan Nomor 110, Polsek Tanah Abang Berhasil Tangkap Penjual Tramadol Ilegal di Petamburan
0 menit baca
Jakarta Pusat, 23 Mei 2026 – Tim kepolisian dari Polsek Tanah Abang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan obat keras terlarang jenis Tramadol di sebuah toko kelontong yang beralamat di 109 Jalan Petamburan 5, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini dilakukan berangkat dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui saluran layanan darurat nomor 110.
Jalannya Operasi Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian dan pantauan lapangan pukul 15.59 WIB:
- Polisi menerima laporan resmi melalui nomor 110 yang menyebutkan adanya indikasi kuat penjualan obat Tramadol tanpa izin di lokasi tersebut.
- Tim penyidik langsung melakukan penyamaran dan pengamatan selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran informasi.
- Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, petugas menemukan sejumlah bungkus obat Tramadol yang tersembunyi di balik barang dagangan lain, serta siap dijual secara bebas tanpa resep dokter dan pengawasan apoteker.
- Pelaku berinisial M (28 tahun) diamankan di tempat beserta barang bukti berupa ratusan butir/kemasan obat terlarang tersebut.
Pelanggaran & Ancaman Hukum
- Tramadol termasuk dalam golongan psikotropika dan obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang, hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter.
- Tindakan pelaku melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
- Obat yang dijual bebas ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Pernyataan Polsek Tanah Abang
Kapolsek Tanah Abang dalam keterangannya menyampaikan:
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan melalui nomor 110. Laporan tersebut menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap praktik peredaran obat ilegal yang membahayakan keselamatan publik."
Tindak Lanjut
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras sembarangan, dan segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui nomor layanan darurat 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Yanto