BREAKING NEWS

Desa Bulu Diduga Abaikan Imbauan Kemendagri, Warga Penerima Bansos Masih Dipaksa Fotokopi KTP dan Selfie dengan Identitas


 

SUKOHARJO, dnnindonesia.com – Kebijakan perlindungan data pribadi yang terus digaungkan pemerintah pusat tampaknya belum sepenuhnya dijalankan di tingkat desa. Di tengah imbauan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri agar instansi menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik, Pemerintah Desa Bulu, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, justru masih meminta warga menyerahkan fotokopi KTP bahkan foto selfie bersama KTP saat pengambilan bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng.



Praktik tersebut memicu keresahan warga karena dinilai membuka celah penyalahgunaan data pribadi. Padahal pemerintah melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menegaskan bahwa pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan hukum.



Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sebelumnya telah mengimbau penghentian kebiasaan memfotokopi KTP karena e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik berisi data terenkripsi yang dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader. Namun kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.


“Kalau pemerintah pusat sudah mengingatkan soal bahaya penyalahgunaan data pribadi, kenapa di desa masih meminta fotokopi KTP dan selfie bersama identitas? Ini jelas membingungkan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Dalam Pasal 65 UU PDP ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Bahkan Pasal 67 UU PDP mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar.


Permintaan dokumen identitas secara berlebihan tanpa jaminan keamanan data dinilai sangat berisiko. Fotokopi KTP maupun foto selfie bersama identitas rawan tercecer, disalahgunakan, hingga dipakai untuk tindakan ilegal seperti pinjaman online maupun penyalahgunaan administrasi lainnya.


Ironisnya, masyarakat kecil yang sedang menerima bantuan justru berada pada posisi sulit. Banyak warga memilih mengikuti prosedur karena takut bantuan tidak diberikan apabila menolak menyerahkan dokumen yang diminta.


Pemerintah desa seharusnya mulai beradaptasi dengan sistem pelayanan yang lebih aman dan modern, bukan terus mempertahankan pola administrasi lama yang berpotensi melanggar hak privasi warga. Jika pemerintah pusat serius menjalankan perlindungan data pribadi, maka pengawasan terhadap praktik di lapangan juga harus dilakukan secara tegas, termasuk di tingkat desa.


//Redaksi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image