Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Pondok Aren Disorot Aktivis, Minta Polisi Bertindak
Tangerang Selatan | DNN Indonesia – Aktivis dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Muhammad Jecko, menyoroti dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan pihak aktivis, lokasi yang dimaksud berada di Jalan Garut Barat No. 54, Perigi Baru, RT 05/RW 02, di sebelah toko sembako. Toko tersebut diduga beroperasi dengan kedok menjual tisu, sabun, dan minyak, namun diduga juga memperjualbelikan obat keras golongan tertentu secara bebas.
Muhammad Jecko menyampaikan bahwa saat melakukan pemantauan di lokasi, timnya mendapati seorang remaja diduga sedang membeli obat keras. Peristiwa tersebut, menurutnya, telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.
"Saat kami melakukan konfirmasi kepada penjaga toko, yang mengaku bernama Jordan, ia mengakui bahwa toko tersebut menjual obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Mersi. Ia juga menyebut bahwa toko tersebut dikoordinir oleh seseorang bernama Muklis," ujar Jecko.
Lebih lanjut, Jecko menyatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi di lokasi, toko tersebut diduga tidak dapat menunjukkan izin edar maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan distribusi obat-obatan, termasuk izin sebagai sarana kefarmasian.
Sebagai bentuk protes, aktivis LKGSAI mengaku sempat menutup aktivitas toko tersebut. Namun, menurut mereka, toko kembali beroperasi secara diam-diam pada pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB hingga 10.00 WIB.
LKGSAI menilai dugaan penjualan obat keras tanpa izin tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.
Aktivis juga menduga praktik tersebut melanggar ketentuan pidana mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal yang tepat merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Kami berharap Polsek Pondok Aren segera melakukan penyelidikan dan penindakan agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Dugaan peredaran obat keras tanpa izin seperti ini berpotensi memicu penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan, tawuran, tindak kekerasan, hingga mengancam masa depan generasi muda," kata Jecko.

