Aktivitas Pembangunan Gudang di Pinang Tetap Berjalan, DNN Soroti Dugaan Perizinan dan Penerapan K3
DNN Indonesia | Kota Tangerang – Aktivitas pembangunan yang diduga akan difungsikan sebagai gudang aluminium di Jl. Pinang–Kunciran No. 198, RT 001/RW 005, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi perhatian setelah proyek tersebut diketahui masih terus berlangsung.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan konstruksi tetap berjalan. Menurut keterangan pekerja yang berada di lokasi, dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan. Pekerja juga menyebutkan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai gudang aluminium.
Selain itu, DNN juga mengamati bahwa pada saat pemantauan belum terlihat papan informasi proyek di lokasi. Dari pengamatan yang dilakukan, beberapa pekerja juga tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemantauan lanjutan menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih berlangsung hingga malam hari. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan kegiatan konstruksi masih berlangsung pada waktu yang tercantum dalam dokumentasi lapangan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, DNN meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui DPMPTSP, dinas teknis yang membidangi bangunan gedung, serta instansi pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan:
Apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Apakah pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Apakah kewajiban penerapan K3 telah dipenuhi selama proses pembangunan.
Apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik proyek maupun Pemerintah Kota Tangerang mengenai status perizinan pembangunan tersebut. DNN membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak terkait apabila telah diperoleh.
(Tim Investigasi DNN News)
