BREAKING NEWS

Diduga Hina Profesi Wartawan Melalui Pesan Whatsapp,Ucapan Oknum RT 03 Jabang Bayi Picu Kecaman Insan Pers Cirebon


Cirebon – Sejumlah insan pers di Kota dan Kabupaten Cirebon mengecam keras dugaan pernyataan yang disampaikan oleh oknum Ketua RT 03 berinisial AR, warga Jabang Bayi, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi. 



Pernyataan yang diduga disampaikan melalui percakapan di grup WhatsApp (WA) tersebut menyebut istilah "wartawan Bodrex", yang dinilai telah merendahkan kehormatan profesi jurnalistik.


Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari para wartawan. Mereka menilai penyebutan tersebut bukan hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berpotensi menghina seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


"Kami sebagai insan pers merasa tidak menerima dan keberatan atas dugaan ucapan tersebut. Profesi wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. 


Pernyataan yang diduga disampaikan melalui WhatsApp itu telah melukai kehormatan profesi kami," ujar salah seorang perwakilan wartawan.


Menyikapi persoalan tersebut, para wartawan dari berbagai media di Kota dan Kabupaten Cirebon menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi pers sekaligus memberikan efek pembelajaran agar setiap pihak menghormati kebebasan pers.


Insan pers juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan, termasuk perangkat RT dan RW, untuk membangun komunikasi yang baik dengan media serta mengedepankan sikap saling menghormati. 


Pers merupakan mitra masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.


Hingga berita ini diterbitkan, oknum RT 03 berinisial AR belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Redaksi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image