Dugaan Pemotongan Insentif Pajak di Sukoharjo Cerminan Rusaknya Sistem Politik Daerah
JAKARTA, DNN Indonesia – Dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang menyeret Bupati Sukoharjo menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi yang terungkap, insentif yang semestinya diberikan kepada aparatur sebagai penghargaan atas keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga diminta untuk disetorkan kembali sekitar 40 persen kepada kepala daerah. Nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa insentif yang seharusnya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja aparatur justru berubah menjadi sumber keuntungan yang disalahgunakan.
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menilai kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
Menurutnya, perhatian publik tidak seharusnya hanya terfokus pada siapa pelaku, tetapi juga pada penyebab praktik serupa terus berulang di berbagai daerah.
"Persoalan utamanya terletak pada sistem politik yang membuat biaya Pilkada sangat mahal," ujar Djohermansyah, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), jual beli jabatan, pengaturan proyek pemerintah, hingga pungutan dalam proses perizinan merupakan pola penyalahgunaan kekuasaan yang memiliki tujuan sama, yakni mengembalikan biaya politik sekaligus menyiapkan modal untuk mempertahankan kekuasaan.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung, ratusan kepala daerah telah terjerat perkara korupsi. Hampir setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dengan berbagai modus.
Meski bentuk tindak pidananya berbeda-beda, Djohermansyah menilai akar persoalannya tetap sama.
"Kalau setiap tahun kepala daerah ditangkap dengan pola yang hampir identik, berarti yang bermasalah bukan hanya individunya, tetapi juga sistem yang melahirkannya," tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Ia menambahkan, penegakan hukum melalui operasi tangkap tangan memang penting untuk memberikan efek jera. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila pembenahan sistem politik tidak dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, tingginya biaya politik, praktik mahar partai, politik uang, utang kampanye, hingga lemahnya kaderisasi partai politik menjadi faktor yang menekan kepala daerah sejak awal masa jabatan.
Dalam kondisi demikian, sebagian kepala daerah akhirnya memilih menyalahgunakan kewenangan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan.
Djohermansyah menegaskan bahwa reformasi sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah menjadi langkah penting agar praktik korupsi kepala daerah tidak terus berulang dari waktu ke waktu.
