BREAKING NEWS

Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Izin di Toko Pinggir Jalan Lenteng Agung


 
JAKARTA SELATAN – Sebuah toko yang beroperasi layaknya penjual kebutuhan sehari-hari di Jalan Baung Nomor 6, RT 03/RW 01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan diduga menjual obat golongan keras tanpa kelengkapan izin resmi dan tanpa resep dokter.
 
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada malam hari, toko yang dikenal warga dengan sebutan "Toko Obat G" ini beroperasi setiap hari mulai pagi hingga pukul 23.00 WIB. Bangunannya sederhana beratap seng, terletak tepat di pinggir jalan raya, dan terlihat menumpuk berbagai barang dagangan termasuk kotak-kotak obat. Warga sekitar mengonfirmasi bahwa di tempat ini tersedia obat Tramadol tipe G, yang merupakan obat golongan narkotika/psikotropika yang penjualannya sangat diatur ketat peraturan di Indonesia.
 
Dasar Hukum & Risiko
 
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Obat Golongan Keras serta undang-undang narkotika:
 
- Tramadol termasuk obat yang wajib menggunakan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek berizin serta sarana pelayanan kesehatan resmi.

- Penjualan di toko umum tanpa izin BPOM dan Izin Apoteker adalah tindakan ilegal, berisiko menjerat pelaku dengan sanksi pidana hingga penjara.

- Obat yang beredar tanpa pengawasan juga berbahaya bagi masyarakat karena tidak terjamin keaslian, dosis, dan keamanannya, serta berpotensi tinggi disalahgunakan hingga menyebabkan ketergantungan.
 
 Tindakan Lanjutan
 
Informasi ini telah dicatat untuk disampaikan kepada pihak berwenang yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Perekonomian dan Suku Dinas Kesehatan Kecamatan Jagakarsa ,Polsek Jagakarsa untuk dilakukan pengecekan lapangan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berizin, dan melaporkan dugaan pelanggan serupa melalui saluran resmi pengaduan BPOM atau Kelurahan setempat.


Al fazri
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image