BREAKING NEWS

Dugaan Prostitusi Online Berkedok Kos-kosan di Panongan Jadi Sorotan, Jurnalis Minta Aparat Bertindak


 DNN Indonesia | Tangerang, 25 Juli 2026 – Dugaan praktik prostitusi online berkedok rumah kos mencuat di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sejumlah rumah kos di wilayah tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat transaksi prostitusi dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan daring.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media, warga menyebut sedikitnya terdapat beberapa rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang disebut warga adalah sebuah rumah kos yang dikenal dengan nama "Safaat".


Seorang pedagang di sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa resah dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik serupa tidak hanya terjadi di satu lokasi.


> "Sebenarnya kami risih, Pak. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Bukan hanya di Safaat atau di belakang sini saja, masih ada beberapa kos-kosan lain yang diduga dijadikan tempat seperti itu," ujarnya kepada awak media.




Hasil investigasi juga menemukan adanya dugaan para perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) menawarkan jasa melalui aplikasi daring. Salah seorang perempuan yang ditemui bahkan menyarankan awak media untuk membuka aplikasi tersebut guna melihat penawaran yang tersedia. Tarif yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali layanan.


Menanggapi informasi tersebut, jurnalis senior Kabupaten Tangerang, Rudi, menilai dugaan praktik tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi dan telah berlangsung cukup lama, maka diperlukan langkah tegas untuk melakukan penyelidikan serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.


Rudi menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil temuan investigasi tersebut kepada Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, H. Agus Suryana, agar dilakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.


DNN Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi dan keterangan narasumber di lapangan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pengelola rumah kos maupun aparat terkait, memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


//Nd

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image