KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
DNNINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi maupun jumlah pihak yang turut diamankan.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk beberapa ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Publik masih menunggu konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta status hukum para pihak dalam OTT tersebut.
(Redaksi DNN Indonesia)
