LP2K Jateng Desak Dinsos dan Komdigi Buka Posko Aduan Korban Kebocoran Data 1,2 Juta NIK Penerima Bansos
DNN Indonesia | SEMARANG – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah mendesak Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jawa Tengah segera membuka desk atau posko pengaduan khusus guna memitigasi kerugian masyarakat akibat dugaan kebocoran data penerima bantuan sosial (bansos) yang berdampak pada sekitar 1,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menegaskan bahwa posko pengaduan tersebut sangat penting mengingat data pribadi masyarakat yang diduga bocor disebut telah dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan registrasi kartu seluler secara ilegal.
Menurutnya, langkah cepat pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat yang menjadi korban dapat memperoleh pendampingan, perlindungan, serta solusi atas potensi penyalahgunaan identitas mereka.
"Komdigi dan Dinsos harus membuka semacam desk aduan agar dari kasus kebocoran data ini masyarakat yang merasa dirugikan bisa segera melaporkan," kata Abdun Mufid saat memberikan keterangan pada Kamis (16/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, keberadaan posko pengaduan akan memudahkan pemerintah melakukan pendataan korban, menindaklanjuti setiap laporan, serta berkoordinasi dengan operator seluler maupun aparat penegak hukum untuk menghentikan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, LP2K juga meminta pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila mengetahui NIK miliknya digunakan tanpa izin, seperti melakukan pengecekan registrasi kartu SIM, menghubungi operator seluler, hingga melaporkan dugaan penyalahgunaan data kepada instansi terkait.
Abdun menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme penanganan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
LP2K berharap investigasi terhadap dugaan kebocoran data tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap sumber kebocoran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan data pribadi, termasuk registrasi nomor telepon tanpa izin, penipuan digital, maupun penyalahgunaan identitas untuk kepentingan ilegal lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial maupun Dinas Komdigi Jawa Tengah terkait tindak lanjut atas desakan pembentukan desk aduan tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan kebocoran data penerima bansos.
//ss
