Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Lebih Efisien dan Minim Risiko Fiskal
DNN Indonesia | TANGERANG SELATAN – Alokasi anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sebesar Rp19,95 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Namun, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dengan melihat aspek efisiensi, tata kelola keuangan, dan regulasi yang berlaku.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menyebut skema penyewaan kendaraan dinas merupakan bagian dari strategi pengelolaan aset modern yang bertujuan mengurangi beban fiskal jangka panjang.
Menurutnya, penilaian terhadap kebijakan tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga mempertimbangkan konsep Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset.
"Dalam perspektif TCO, pemerintah tidak hanya menghitung harga pembelian kendaraan, tetapi juga biaya perawatan, servis berkala, asuransi, penyusutan nilai aset, hingga biaya penghapusan kendaraan di masa mendatang," ujar Yanuar, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme penyewaan sebagai upaya menghindari penumpukan aset yang kurang produktif.
Selain itu, proses pengadaan juga didukung oleh Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 yang memungkinkan pelaksanaan melalui sistem e-purchasing dan e-catalogue, sehingga dinilai lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Yanuar menilai paradigma lama yang mengutamakan kepemilikan aset sudah saatnya bergeser menuju pemanfaatan aset secara efektif.
"Pemerintah adalah penyedia layanan publik, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki seluruh armada kendaraan secara fisik. Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel," tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat kebijakan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan manfaat jangka panjang terhadap efisiensi pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya berdasarkan besaran nominal anggaran yang tercantum dalam APBD.
