BREAKING NEWS

Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka S sebagai Pengedar Sabu, Penyidikan Terus Dikembangkan


 

DNN Indonesia | SUKOHARJO Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu setelah hasil penyidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh untuk diperjualbelikan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli lima paket sabu untuk diedarkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli lima paket sabu untuk diedarkan kembali. Satu paket telah terjual, sedangkan empat paket lainnya berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," jelas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ari Widodo juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.


//ss

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image