Truk Kontainer Diduga Bongkar Muat Barang Impor di Kolong Tol, Warga Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan Aparat
Tangerang Selatan | DNN Indonesia – Aktivitas bongkar muat barang impor menggunakan truk kontainer di bawah kolong tol, kawasan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Lokasi bongkar muat yang berada di tepi jalan dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta aspek keselamatan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah truk kontainer tampak membongkar muatan ke kendaraan boks. Menurut keterangan pekerja di lokasi kepada awak media, muatan tersebut merupakan kacang almond impor dari Australia.
Saat awak media mempertanyakan alasan bongkar muat dilakukan di tepi jalan, bukan langsung di gudang tujuan yang disebut berada di PT. Eramas Agri International, Jalan Bhayangkara Pusdilantas, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, pihak pengawas lapangan justru mengarahkan awak media untuk menemui seorang Babinsa berinisial E, yang akrab disapa Pak Huis.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari awak media mengenai alasan keterlibatan Babinsa dalam aktivitas tersebut. Setelah ditemui, Babinsa yang dimaksud menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci isi muatan dan hanya mengira barang tersebut merupakan "kacang biasa" atau "kacang mede".
Atas dasar itu, media meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa kegiatan bongkar muat dan dokumen impor barang tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perlu dipastikan pula apakah lokasi bongkar muat di tepi jalan telah memiliki izin dan tidak melanggar aturan lalu lintas maupun ketertiban umum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan keterangan yang diperoleh saat peliputan. Semua pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.
Ketentuan Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Apabila kegiatan bongkar muat dilakukan di badan jalan atau bahu jalan tanpa izin dan mengganggu fungsi jalan, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat berwenang, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
3. Apabila barang yang dibongkar merupakan barang impor, maka legalitasnya juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan, termasuk dokumen impor dan distribusinya. Pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait.
Media berharap Dinas Perhubungan, Kepolisian, Bea dan Cukai, serta instansi terkait dapat melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan kegiatan bongkar muat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
// jekco/doni
Editor: vian
