BREAKING NEWS

Warga Desa Leuweung Hapit Keluhkan Dugaan Pungutan Patok Rp50 Ribu dalam Program PTSL


 

Majalengka | DNN Indonesia – Sejumlah warga Desa Leuweung Hapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, mengeluhkan adanya biaya sebesar Rp50.000 yang diminta kepada peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan alasan untuk pengadaan patok batas tanah.



Menurut keterangan yang diterima, penarikan biaya tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh masing-masing ketua RT. Sejumlah warga mengaku kecewa karena sebelumnya tidak ada sosialisasi yang jelas mengenai adanya biaya tersebut maupun dasar penarikannya.


"Awalnya kami tidak mendapat penjelasan terlebih dahulu, tiba-tiba diminta membayar Rp50 ribu untuk patok. Banyak warga yang mempertanyakan hal ini," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dalam pelaksanaannya, masyarakat berharap seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Desa Leuweung Hapit, Didi Suryadi, S.H., hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan.


DNNIndonesia.com berpegang pada prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari Pemerintah Desa Leuweung Hapit atau pihak terkait apabila telah diterima. Jika informasi ini akan dikembangkan lebih lanjut,

//shl/why

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image