Diduga Toko Kosmetik Layani Penjualan Obat Keras Secara COD, Penjaga: “Kami Tidak Takut dengan Berita”
TANGERANG SELATAN — Dugaan peredaran obat keras secara bebas kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang disebut sebagai toko kosmetik diduga turut melayani penjualan obat yang diduga termasuk kategori obat keras secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media/aliansi Fikar mendatangi lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 18.55 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat sejumlah tablet berwarna kuning yang dikemas dalam plastik kecil, serta sejumlah kemasan obat lainnya.
Saat tim berada di lokasi, aktivitas pelayanan toko disebut dilakukan dengan pintu dalam kondisi sedikit terbuka. Penjualan secara langsung maupun melalui mekanisme COD juga menjadi salah satu dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat dan instansi berwenang.
Penjaga toko berinisial A, ketika didatangi tim, disebut memberikan pernyataan yang cukup tegas. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak takut apabila aktivitas tersebut diberitakan.
«“Kami tidak takut dengan berita. Kalau mau diberitakan, silakan.”»
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi dan legalitas produk yang diduga diperjualbelikan.
Secara regulasi, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa obat keras termasuk obat yang mempunyai risiko dalam penggunaannya dan berpotensi disalahgunakan. Penyerahan obat keras pada prinsipnya dilakukan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi praktik kefarmasian yang tidak dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan apabila berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, termasuk mengecek legalitas usaha, sumber obat, izin edar produk, serta pihak yang melakukan penyerahan obat kepada konsumen.
Tim media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak toko maupun pihak terkait.

